
JAKARTA, oganilir.co - Sindikat penjualan sisik trenggiling berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Selain mengamankan barang bukti, Dittipidter Bareskrim juga berhasil mengamankan dua tersangka. Yakni tersangka berinisial RK dan A.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (15/5) lalu. Nunung menekankan bahwa trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi.
BACA JUGA:12 kg Sisik Trenggiling Gagal Diperjualbelikan di Kalsel
"Untuk kali ini yang berhasil kita ungkap adalah jual-beli sisik trenggiling, merupakan salah satu hewan yang dilindungi dari wilayah negara kita," kata Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 11 Juni 2025.
Nunung menyatakan bahwa tersangka RK berperan mencari dan menyediakan sisik trenggiling. Sedangkan tersangka A bertindak memasarkan kepada pembeli.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan," kata Nunung.
BACA JUGA:Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Ton Sabu, Masuk dari Laut Aceh
Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 30,5 kilogram sisik trenggiling yang akan diperjual belikan. Sisik itu akan dijual untuk pembuatan obat hingga narkoba.
"Sisik trenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono menambahkan, dalam hal ini tersangka RK memburu tenggiling di kawasan Garut, Jawa Barat.
"Dia dapat dari mana? katanya dari hutan-hutan yang ada di kecamatan Bayongbong, Garut," tutur Edy.
BACA JUGA:Bareskrim Ungkap TPPO Tujuan Bahrain, 3 Tersangka Diamankan
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (detik.com/dri)