“Dikhawatirkan menimbulkan pengaruh tidak baik di masyarakat,” jelasnya.
Awal September lalu, Rosidi sempat di panggil ke kantor camat Rambang Kuang.
Dihadapan MUI Ogan Ilir, camat, kades, KUA dan stakeholder lainnya, Rosidi menyebut aliran ada sejak bulan Rajab Tahun 1982.
Menurut Rosidi, awalnya jumlah pengikut ajaran mereka ratusan orang dari berbagai desa.
Tapi di era Orde Baru ajaran mereka dinilai sesat dan dicurigai.
Akibatnya banyak pengikut yang ketakutan, dan akhirnya membubarkan diri.
Hingga kini, ada 4 pengikut aliran Rosidi.