Mengapa uang tersebut berada di Bawaslu Sumsel? Andri menjelaskan, setelah kegiatan pilkada selesai, sisa uang kegiatan tidak dikembalikan ke kas negara. Padahal sesuai Peraturan Mnmdagri, setelah 3 bulan kegiatan selesai, sisa uang harus dikembalikan ke negara.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu, Kejari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka
Malah oleh para tersangka diduga menggunakan uang sisa untuk kepentingan pribadi, dan mencoba menyetorkan ke Bawaslu Provinsi.
"Sehingga tim penyidik melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi," cetus Andri.
Dia menyebutkan, dari hitungan penyidik, kerugian negara diperkirakan Rp4,5 milliar. Artinya setelah disita Rp2,4 milliar masih ada sisa kerugian negara sekitar lebih dari Rp2 miliar lagi.
"Terhadap kerugian sisa tersebut, akan dilakukan aset resing atau penelusuran aset para tersangka," urainya.
Soal perkembangan kasus, Andri menyebutkan masih dilakukan pengembangan. Jika memang ada keterlibatan pihak lain, maka akan disampaikan atau penetapan tersangka.
BACA JUGA:Gawat! Bawaslu Ungkap Ada 4 Daerah di Palembang Rawan Kecurangan Saat Pemilu
Diketahui, Kejari OKU Timur resmi menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019, Senin 28 Agustus 2023 lalu.