Para tersangka diterapkan primair pasal 2 dan subsider pasal 3, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Diketahui pula kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 di Bawaslu OKU dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 hingga tahun 2021. Diduga bahwa peran Karnisun dan Akhmad Widodo sama, yakni sebagai pejabat pengelola keuangan (PPK).
BACA JUGA:Waduh! Beredar Nama Enam Calon Komisioner Bawaslu Beserta Nilainya, ini Kata Ketua Bawaslu Sumsel
Keduanya menyetujui dan memerintahkan tersangka Mulkan selaku bendahara untuk memanipulasi surat pertanggungjawaban, serta melakukan pencairan dana hibah tersebut.
Sedangkan tersangka Mulkan (bendahara) berperan yang melakukan manipulasi, melakukan pengeluaran uang.
Modus yang dilakukan ketiga tersangka, dana hibah untuk mengawasi Pilkada OKU Timur tahub 2020 tersebut diduga diselewengkan.
Mulai dari kegiatan rapat fiktif, mark-up barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga honor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang tidak bayarkan.