Ketua KPK Membantah, Foto Pertemuan dengan Mentan Jadi Bukti

Sabtu 07-10-2023,11:55 WIB
Editor : Dendi Romi

 

Dia menjelaskan, pihaknya berkali-kali menyebut bahwa Firli sering berbohong. Semua itu terjawab dengan foto pertemuan tersebut. ’’Padahal, sebelumnya FB ini membantah, tidak pernah bertemu SYL. Kecuali dalam acara resmi karena pekerjaan dan jabatan,’’ jelasnya.

BACA JUGA:KPK Sebut Harun Masiku Berada di Luar Negeri

 

Firli memiliki catatan panjang soal dugaan pelanggaran etik. Di antaranya, laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang ketidakpatuhan Firli terhadap protokol kesehatan saat ziarah. Juga, penggunaan helikopter swasta dari Baturaja menuju Palembang. Atas dua pelanggaran itu, Dewas KPK memberi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.

 

Firli juga pernah dilaporkan Indonesia Corruption Watch terkait pengambilalihan kasus operasi tangkap tangan di Universitas Negeri Jakarta. Dalam laporan tersebut, Firli dinilai mengambil alih kasus yang ditangani Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Untuk laporan itu, dia dinilai tidak melanggar kode etik.

 

Selanjutnya, laporan terkait penghargaan terhadap istrinya yang membuat himne dan mars KPK. Laporan itu dilayangkan karena dinilai konflik kepentingan. Dewas tidak menemukan pelanggaran etik dalam laporan tersebut.

 

Di sisi lain, koordinator MAKI Boyamin mengaku sudah kehabisan kata terkait foto pertemuan Firli dan SYL. ’’Dalam imajinasi terliar saya pun tidak menduga akan ada pertemuan Firli dengan SYL. Yang saat bertemu itu kasus sudah dalam penyelidikan,’’ paparnya.

BACA JUGA:Diback Up Puspom TNI, KPK Geledah Kantor Basarnas

 

Sejak laporan kasus helikopter yang dilakukan Boyamin, seharusnya Firli sudah belajar mematuhi ketentuan Pasal 36 UU KPK. Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak beperkara. ’’Bahkan, dalam pasal 65 itu ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Ini sudah bukan (pelanggaran) kode etik, tapi pidana,’’ tegasnya.

 

Menurut dia, sebaiknya Dewas KPK segera menangani kasus kode etik tersebut. Kode etik itu bagian dari pelanggaran hukum. Kalau sudah melanggar hukum, pasti melanggar kode etik. ’’Dewas KPK harus jemput bola. Tidak perlu menunggu masyarakat melapor, apalagi menunggu Boyamin melapor. Karena sudah keterlaluan, nggak mau lagi lapor-lapor,’’ keluhnya.

Kategori :