6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan usai Jalani Pemeriksaan Penyidik Langsung Masuk Sel Tahanan

6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan usai Jalani Pemeriksaan Penyidik Langsung Masuk Sel Tahanan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah jika ada 8 Kapolda yang diamankan karena narkoba. foto: dokumen/jpg/oganilir.co.--

MALANG, OGANILIR.CO - Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema MALANG Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. 

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. 

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Sembilan Bacaleg Milenial Lamar Gerindra Ogan Ilir. Empat Diantaranya Srikandi Cantik

Enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, resmi menjadi tahanan di Rutan Reskrim Polda Jawa Timur, Senin, 24 Oktober 2022.

Keenam tersangka itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Dedi, penahanan mereka setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang. Dedi menyebutkan pada Senin, 24 Oktober 2022 penyidik memanggil keenam tersangka. Namun, baru satu tersangka yang datang sore hari.

BACA JUGA:Terjadi Lagi Pembunuhan di Apartemen, Tak Kalah Sadis dengan Kasus Rudolf Tobing, Mayat Dibuang ke Got

“Dari tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan,” kata Dedi.

Ia mengatakan bahwa penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan mulai hari ini, Senin, 24 Oktober 2022 bukan sejak awal kasus bergulir.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi, sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana.

Dedi menegaskan bahwa penyidik fokus segera menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Semua masih berproses, tim masih bekerja. InsyaAllah, dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi. 

Sumber: antara/jpg/fajar