Hasil Sampling dan Pengujian 102 Obat, BPOM Umumkan 23 Sirop yang Aman Dikonsumsi Anak

Hasil sampling dan pengujian 102 obat BPOM umumkan 23 sirop yang aman dikonsumsi anak. foto: ilustrasi/oganilir.co.--
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap ada 102 produk obat yang digunakan pasien.
Data itu disampaikan pada 21 Oktober 2022.
BACA JUGA:Pelaku Penusuk Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Mabuk Sebelum Beraksi dan Diledek Tak Punya Handphone
BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat dengan hasil sebagai berikut:
1. 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
2. 7 produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
3. Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.
Ketiga produk ini termasuk ke dalam lima produk yang sudah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022.
23 produk tanpa cemaran zat berbahaya Dilansir dari situs BPOM, berikut daftar 23 obat yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dan tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol:
Nasib 5 obat sirup yang ada cemaran etilen glikol (EG) Terhadap produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman (Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops),
BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda.
Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian. Sementara itu, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.
Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.
Selain itu, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman. (*)
Sumber: fajar