Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Swarna Dwipa, 2 Tersangka Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Swarna Dwipa, 2 Tersangka Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo

Kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa, 2 tersangka ditahan jaksa di Rutan Pakjo. Tampak tersangka Augie Bunyamin. foto: fadly/oganilir.co.--

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Dengan menggenakan rompi khusus tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa terlihat turun dari lantai II ruang Pidsus Kejari Palembang.

Dua tersangka yang diserahkan hari ini, yaitu Augie Yahya Bunyamin (59), mantan Dirut Swarna Dwipa, Palembang dan Ahmad Tohir, kontraktor proyek PT Palcon Indonesia.

Keduanya selanjutnya dibawa jaksa Kejari Palembang menuju rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Sumatera Selatan.

Diketahui, jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa.

BACA JUGA:Dicari Kemana-mana, Zahra Ternyata Sudah Tewas di Dalam Perut Ular Piton yang Perutnya Membesar

Ada dua tersangka yang diserahkan hari ini, yaitu Augie Yahya Bunyamin (59), mantan Dirut Swarna Dwipa, Palembang dan kontraktor proyek PT Palcon Indonesia bernama Ahmad Tohir (56), Selasa, 25 Oktober 2022

"Ya, benar hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II penyerahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa Palembang atas nama dua tersangka Augie Yahya Bunyamin serta Ahmad Tohir," kata Kasi Intelijen Kejari Palembang M Fandie Hasibuan SH MH.

Secara singkat dia menerangkan, bahwa kasus yang menjerat dua tersangka tersebut pembangunan renovasi hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp37 miliar tahun 2016-2017 diduga tidak sesuai prosedur.

"Serta diduga adanya pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan laporan tersangka Augie Bunyamin, saat di lakukan pemeriksaan oleh ahli ternyata pengerjaan proyek tersebut hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan tersangka Augi Bunyamin," terang Fandie.

BACA JUGA:Hari Ini, Justin Hubner dan Ivar Jenner Menghadap BIN, Siap Menjadi Pesepakbola Naturalisasi

Sehingga, lanjut Fandie diduga adanya persengkongkolan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka, hingga akibat perbuatannya menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.

Untuk itu, masih kata Fandie, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Lebih jauh dikatakan, untuk saat ini usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polda ke pihak Kejari Palembang, hanya menunggu waktu untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sementara itu, dari pantauan saat sejumlah awak media ingin mengabadikan momen pelimpahan tahap II di gedung Kejari Palembang, diduga pihak keluarga yang ikut mendampingi berteriak agar jangan di rekam video atau foto para tersangka sembari digiring ke kendaraan untuk dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang. (*)

Sumber: