Hukum Memiliki Utang Bagi Seorang Muslim, Anda Wajib Tahu

Hukum Memiliki Utang Bagi Seorang Muslim, Anda Wajib Tahu

Ilustrasi.--

Hukum Memiliki Utang Bagi Seorang Muslim, Anda Wajib Tahu

oganilir.co - Dalam Islam sudah jelas mengatur hukum utang piutang bagi umatnya. Seorang muslim yang memiliki utang, harus melunasinya baik semasa hidupnya atau setelah meninggal. Sehingga tidak jarang, saat seorang muslim meninggal, keluarga yang mengantar sampai ke liang lahad akan menyampaikan kepada khalayak ramai jika orang yang meninggal tersebut memiliki utang, dapat menagihnya kepada ahli waris atau orang lain yang ditunjuk.

Dari situlah diketahui betapa beratnya kewajiban seorang muslim yang meninggal sebelum utangnya dilunasi. Apalagi jika seorang muslim itu sengaja menghindar untuk tidak membayar utang.

Dalam bahasa Arab, utang disebut dengan Al-Qardh yang secara etimologi artinya adalah memotong. Sedangkan, menurut syari atau kaidah Islam memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan. Maka itu ini disebut juga sebagai pinjaman.

BACA JUGA:9 Anggota DPRD Ogan Ilir Bertahan , Belum Kembalikan “Utang”

Utang diatur dalam Islam karena memang merupakan salah satu sektor kecil dalam urusan ekonomi umat. Hutang juga bukan saja dilakukan oleh orang yang tidak mampu, namun juga oleh orang yang mampu atau memiliki banyak harta. Banyak sekali permasalahan dan konflik yang hadir dari soal hutang. Oleh karena itu apapun yang bisa berdampak pada permasalahan sosial, Islam pasti akan mengatur, setidaknya secara prinsip umum karena persoalan teknis bisa saja berubah.

Dalil Islam tentang Berhutang

Karena Islam cukup konsen terhadap permasalahan utang, maka ada beberapa dalil yang berkaitan dengan hal tersebut. Berikut ini adalah beberapa dalil yang Islam berikan terkait permasalahan utang, yang perlu kita perhatikan.

1. Jangan Meninggal dalam Keadaan Memiliki Utang

Islam melarang umatnya untuk meninggal dalam keadaan memiliki utang. Utang bisa menjadi pemberat dan penghapus kebaikan kita kelak dihisab di akhirat. Seperti yang disampaikan oleh hadits berikut.

BACA JUGA:Gegara Menagih Utang Pelaku Nekat Membunuh Korban dengan Senpi

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)

2. Jiwa Orang yang Berutang Masih Menggantung

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan bahwa hutang yang belum dibayar menjadi pemberat dan membuat jiwa kita tidak diterima terlebih dahulu. Untuk itu, jangan sampai hal ini terjadi. Saat kita masih hidup di dunia, maka segerakanlah kewajiban membayar hutang.

Sumber: