Hukum Memiliki Utang Bagi Seorang Muslim, Anda Wajib Tahu

Hukum Memiliki Utang Bagi Seorang Muslim, Anda Wajib Tahu

Ilustrasi.--

3. Tidak Berniat Membayar Utang, Maka Dia Pencuri

Yang lebih parah dari berhutang adalah ketika mereka tidak berniat untuk membayar dan menyelesaikan hutangnya. Mereka akan diberikan status sebagai pencuri karena menggunakan dan memakan uang yang bukan haknya. Ini sama seperti pencuri.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)

BACA JUGA:Aksi Koboi di Kecamatan Cengal OKI, Hendri Tewas Ditembak Karena Menagih Utang

4. Dosa Utang Tidak Terampuni Walau Mati Syahid

Uutang yang tidak dibayar adalah dosa. Sekalipun mati syahid, dosa hurang masih belum terampuni. Mungkin karena hutang erat kaitannya dengan hak harta orang lain. Sama seperti kita mengambil harta orang lain sedangkan kita tidak mengembalikannya.

Disebutkan mengenai hal tersebut dalam hadits berikut, “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)

5. Utang adalah Suatu yang Memberatkan Hidup di Dunia dan Akhirat

Ibnul Qoyyim dalam Al Fawa’id (hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.”

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Bakal Tagih Piutang PBB Sebesar Rp 155 miliar

Rasulullah SAW sampai meminta kepada Allah untuk diauhkan dari hutang. Hal ini menunjukkan bahwa hutang memang memberatkan manusia dan akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Untuk itu, berdoa dan berikhtiarlah agar kita diajuhi dari hutang dan dari ketidakmampuan kita membayar hutang.

Hal yang Perlu Diperhatikan Jika Harus Berhutang

Jika harus berhutang, maka harus perhatikan hal-hal berikut ini jika akan melaksanakannya. Hutang memang tidak dilarang dalam Islam, namun harus dipertimbangkan hal-hal berikut ini sebelum melakukannya.

- Keadaan Terpaksa

Utang diperbolehkan jika memang dalam kondisi yang terpaksa. Terutama untuk kebutuhan mendesak atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan. Usahakan untuk tidak berhutang untuk kebutuhan konsumtif atau kebutuhan sekuder atau tersier. Pastikan dan hitung terlebih dahulu serta tentukan apakah kita benar-benar mampu membayarnya di kemudian hari, agar berhutang lebih rasional.

Sumber: