Mangkir Panggilan, Kapolda Metro Jaya Siapkan Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri

Mangkir Panggilan, Kapolda Metro Jaya Siapkan Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri

Karyoto.--

BACA JUGA:Firli Bahuri Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Jumat, ini Lokasi Pemeriksaannya

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP.

Sumber: