Pengunduran Diri Firli Bahuri Diterima, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian

Pengunduran Diri Firli Bahuri Diterima, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian

Firli Bahuri.--

Pengunduran Diri Firli Bahuri Diterima, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian

JAKARTA, oganilir.co - Surat pengunduran diri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diajukan ke Presiden Joko Widodo, langsung direspons. Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menolak surat pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres tersebut ditandatangani kepala negara pada Kamis 28 Desember 2023.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikonfirmasi, Jumat 29 Desember 2023.

BACA JUGA:Bacakan Putusan Etik, Dewas KPK Ungkap Pelanggaran Berat Firli Bahuri

Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, berdasarkan surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diajukan pada 22 Desember 2023. 

Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dalam putusan itu, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melanggar etik berat, sehingga diminta untuk mengundurkan diri.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tegas Ari.

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK yang diterima pada Sabtu, 23 Desember 2023.

BACA JUGA:Ditolak Mensesneg, Firli Bahuri Ajukan Kembali Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Sementara, Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/12).

Sebagaimana pertimbangan Majelis Etik Dewas KPK, Firli terbukti melanggar tiga dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:Mangkir Panggilan, Kapolda Metro Jaya Siapkan Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri

Sumber: