Mangkir Panggilan, Kapolda Metro Jaya Siapkan Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri

Mangkir Panggilan, Kapolda Metro Jaya Siapkan Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri

Karyoto.--

Mangkir Panggilan, Kapolda Metro Jaya Siapkan Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri

JAKARTA, oganilir.co - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara atas tidak hadirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan hari ini Kamis 21 Desember 2023. 

Mantan pejabat KPK itu itu membuka peluang menjemput paksa Firli Bahuri apabila mangkir lagi dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya penyidik akan melayangkan panggilan kedua.

"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua. (Tapi) Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis 21 Desember 2023.

BACA JUGA:Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, Novel Baswedan Hadiri Persidangan

Karyoto belum mengungkap kapan Filri akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan kembali usai mangkir. Dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik. 

"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," jelas Karyoto.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

BACA JUGA:Hari ini Firli Bahuri Kembali Diperiksa Dewas KPK

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jl Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023. 

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun PIN yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di GOR bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Sumber: