Ditolak Mensesneg, Firli Bahuri Ajukan Kembali Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Ditolak Mensesneg, Firli Bahuri Ajukan Kembali Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Firli Bahuri.--

Ditolak Mensesneg, Firli Bahuri Ajukan Kembali Surat Pengunduran Diri ke Presiden 

JAKARTA, oganilir.co - Keinginan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya dengan mengajukan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons surat pengunduran diri Firli Bahuri pada Jumat 22 Desember 2023. Surat pengunduran diri Firli Bahuri itu tidak dapat diproses, karena Firli dalam suratnya menyampaikan permintaan untuk diberhentikan dan tidak diperpanjang masa jabatannya, bukan meminta pengunduran diri.

Permintaan berhenti atau tidak diperpanjang seperti itu, rupanya tidak masuk ke dalam syarat-syarat pemberhentian Ketua KPK.

BACA JUGA:Supercepat, KPK Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

"Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 18.35 WIB, saya menerima surat jawaban dari Mensesneg tentang tanggapan atas Pemberitahuan Berhenti dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut, mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," kata Firli kepada wartawan, Senin 25 Desember 2023.

Mantan Kapolda Sumsel itu mengaku akan memperbaiki surat pengunduran dirinya. Sehingga, dengan harapan dapat sura pengunduran diri itu dapat diproses Mensesneg.

"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi)," ujar Firli.

BACA JUGA:Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu berharap surat pengunduran dirinya sebagai Pimpinan KPK dapat berjalan lancar. Ia mengklaim, pengunduran dirinya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK.

"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan Keputusan Presiden," terangnya.

Sebelumnya, permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK yang diajukan Firli Bahuri ditolak. Ihwal adanya informasi ini dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2023.

BACA JUGA:KPK Buru Buronan Legendaris, Siapa Dia?

Sumber: