Kasus Penggelapan 10 Ton Beras di Banyuasin Berhasil Diamankan Tim Serigala Hitam

Kasus Penggelapan 10 Ton Beras di Banyuasin Berhasil Diamankan Tim Serigala Hitam

--

 

Kasus Penggelapan 10 Ton Beras di Banyuasin Berhasil Diamankan Tim Serigala Hitam

 

BANYUASIN, oganilir - Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa berhasil meringkus Yogi Pranata (28), pelaku penggelapan beras 10 ton, Sabtu 23 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya pelaku diamankan beserta barang bukti nota jalan ke Mapolsek Talang Kelapa, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Aprilya Rahmadani mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Sutowo Yusuf (49) warga kecamatan Sukarame, Palembang, 11 November 2023 lalu ke Polsek Talang Kelapa.

 

"Pelaku yang bekerja sebagai supir, saat itu membawa 10 ton beras menggunakan truk BG 8621 UF tujuan Jambi pada Tanggal 9 November, " jelasnya didampingi Kanit Pidum IPDA Agum Marenra.

BACA JUGA:Dua Beradik Ditahan Polisi, Usai Buat Laporan Palsu Pencurian Sepeda Motor

 

Rupanya selama dua hari beras itu tidak kunjung sampai gudang beras di Jambi, selanjutnya korban berusaha menghubungi pelaku. "Tapi pelaku malah menghilang, dan kabur, " tukasnya.

 

Korban sempat melakukan pencarian, namun hanya mendapatkan truk yang terparkir di wilayah Muba tanpa ada muatan beras alias kosong."Korban alami kerugian sekitar Rp 150 juta, "tuturnya.

 

Setelah dapatkan laporan korban selanjutnya Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya Tim Serigala Hitam mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Muba, Kecamatan Sungai Lilin. "Pelaku kita amankan tanpa ada perlawanan sama sekali, " ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kegiatan SPPD 2022, Inspektorat Prabumulih Sebut Total Kerugian Mencapai Rp 300 Juta

 

Dari hasil pemeriksaan anggota, beras itu telah dijual oleh pelaku dan uangnya dipergunakan foya foya dengan wanita tuna susila di wilayah Muba."Habis uang untuk foya foya, "tegasnya.Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 372 KUHP pidana (Penggelapan) dengan ancaman penjara selama empat tahun.

 

Sumber: