Ketua KPU Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka, Polres PALI Tegaskan tak Fasilitasi Damai

Ketua KPU Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka, Polres PALI Tegaskan tak Fasilitasi Damai

Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara kasus lakalantas yang melibatkan Ketua KPU Lubuklinggau Topandri, Rabu 27 Desember 2023. --

Ketua KPU Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka, Polres PALI Tegaskan tak Fasilitasi Damai

PENDOPO, oganilir.co - Kasus kecelakaan lalu lintas mobil yang dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri menabrak kakak beradik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berujung pidana. 

Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres PALI menetapkan Topandri sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres PALI. Penyidik Satlantas menjerat Topandri dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH memimpin gelar perkara lakalantas tersebut bersama Kasat Lantas AKP Kukuh Ferianto SH dan penyidik, Rabu 27 Desember 2023 siang.

“Benar, baru saja dilaporkan ke saya sudah dinaikkan ke sidik dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, kepada Sumatera Ekspres (Grup oganilir.co) Rabu sore.

BACA JUGA:KPU OKI Ingatkan Pemilih tak Percaya Pada Aplikasi APK PPS 2024

Tersangka Topandri sendiri langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres PALI. “Setelah berkasnya lengkap, segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH, didampingi Kasat Lantas AKP Kukuh Fefrianto SH, menambahkan pihaknya menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun," jelasnya. 

Penerapan pasal tersebut pada upaya hukumnya, bahwa ada unsur-unsur kelalaian dari pengendara mobil Toyota Rush yang dikemudikan Topandri. “Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," terangnya.

Sebelumnya, pada Senin 25 Desember 2023 Unit Gakkum Satlantas Polres PALI sudah melakukan olah TKP dan menganalisisnya bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel. 

BACA JUGA:KPU Banyuasin Dirikan TPS di Perbatasan Palembang, ini Alasannya

Farida menegaskan dan juga membantah isu liar yang menyebutkan Polres PALI memfasilitasi pengendara Rush yang merupakan Ketua KPU Lubuklinggau, untuk berdamai dengan pihak korban. 

“Apabila ada informasi itu, segera laporkan ke kami. Kami tegaskan, kami proses dengan hukum yang berlaku perkara ini," tegas mantan Wakapolres OKU ini. Tidak ada tersangka lain, selain pengendara Rush tersebut. Penumpang yang ada dalam mobil saat kejadian, hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.

Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri, kemarin sempat melakukan video call bersama sejumlah awak media di Lubuklinggau. Keberadaannya masih di ruang Satlantas Polres PALI. Sekaligus menepis isu dia bebas berkeliaran. "Alhamdulillah kakak sehat,” tuturnya.

Sumber: