Sudah 108 Orang Saksi Diperiksa Polisi, Tragedi Kanjuruhan Malang Berpotensi Tambah Jumlah Tersangka

Sudah 108 orang saksi diperiksa polisi, tragedi Kanjuruhan, Malang berpotensi tambah jumlah tersangka. foto: net/oganilir.co--
JAKARTA, OGANILIR.CO - Irjen Pol Dedy Prasetyo memastikan penyidik masih berpeluang menetapkan lagi tersangka baru dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang.
Sejauh ini sudah 108 orang diperiksa dalam perkara ini. “Sebelumnya kan 93 (saksi), tambah lagi hari ini pemeriksaan tambahan 15 orang,” kata Irjen Pol Dedy Prasetyo, ia tak merinci pihak mana saja ikut diperiksa.
“(Potensi tersangka baru) Ada, nanti dulu,” jelas Irjen Pol Dedy Prasetyo.
Sebelumnya, penyidik Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menetapkan 6 orang tersangka kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang.
Namun, dia memastikan penyidik masih berpeluang menetapkan lagi tersangka baru. “(Potensi tersangka baru) Ada, nanti dulu,” jelas Irjen Pol Dedy Prasetyo.
Sebelumnya, penyidik Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menetapkan 6 orang tersangka kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang.
Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara. “Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Malang, Kamis, 6 Oktober 2022.
Para tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dianggap bersalah karena tidak memastikan stadion berfungsi dengan baik, khususnya dalam aspek keamanan.
Kedua, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana. Dia melanggar karena tidak mengikuti rekomendasi polisi, serta menjual tiket melebihi kapasitas stadion.
Ketiga, SS selaku security officer. Dia melanggar karena tidak membuat dokumen penilaian resiko.
Dia juga memerintahkan steward meninggalkan penjagaan di pintu gerbang sebelum penonton meninggalkan stadion.
Keempat, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Perannya yakni mengetahui aturan FIFA.
Sumber: