Sudah 108 Orang Saksi Diperiksa Polisi, Tragedi Kanjuruhan Malang Berpotensi Tambah Jumlah Tersangka

Sudah 108 Orang Saksi Diperiksa Polisi, Tragedi Kanjuruhan Malang Berpotensi Tambah Jumlah Tersangka

Sudah 108 orang saksi diperiksa polisi, tragedi Kanjuruhan, Malang berpotensi tambah jumlah tersangka. foto: net/oganilir.co--

BACA JUGA:Kalah Telak 4-1, Rekor Bertemu Klub Mantan Tercepat Graham Potter Tumbangkan Catatan Brian Little Ternoda

Aturan itu jelas melarang penggunaan gas air mata untuk pengamanan pertandingan sepakbola. Namun, dia tidak mencegah atau melarang para anggotanya membawa gas air mata ke stadion.

Kelima, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur.

Keenam, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka adalah perwira memerintahkan penembakan gas air mata ke arah suporter. Sehingga berakibat fatal ratusan orang meninggal dan mengalami cidera fisik. 

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. 

BACA JUGA:Saksi Mata Tragedi Halloween Itaewon Seoul: Wajah Korban Pucat, Hilang Napas dan Hidung Berdarah

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. 

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Sembilan Bacaleg Milenial Lamar Gerindra Ogan Ilir. Empat Diantaranya Srikandi Cantik

Enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, resmi menjadi tahanan di Rutan Reskrim Polda Jawa Timur, Senin, 24 Oktober 2022.

Keenam tersangka itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Dedi, penahanan mereka setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang. Dedi menyebutkan pada Senin, 24 Oktober 2022 penyidik memanggil keenam tersangka. Namun, baru satu tersangka yang datang sore hari.

BACA JUGA:Terjadi Lagi Pembunuhan di Apartemen, Tak Kalah Sadis dengan Kasus Rudolf Tobing, Mayat Dibuang ke Got

Sumber: