Kasus Kades tak Netral Akhirnya Dilimpahkan Gakkumdu ke Polres Ogan Ilir

Kasus Kades tak Netral Akhirnya Dilimpahkan Gakkumdu ke Polres Ogan Ilir

Bawaslu.--

Kasus Kades tak Netral Akhirnya Dilimpahkan Gakkumdu ke Polres Ogan Ilir

INDRALAYA, oganilir.co - Pengusutan kasus tidak netralnya oknum Kepala Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Aria Prima yang mengarahkan warganya untuk mendukung Caleg dari Partai Gerindra, akhirnya mencapai titik akhir.

Bawaslu Ogan Ilir yang menerima laporan telah melakukan pengusutan terhadap kasus tidak netralnya Kades Tambang Rambang tersebut dengan melibatkan Sentra Gakkumdu. Bawaslu Ogan Ilir mengeluarkan keputusan.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti menerangkan, dari hasil pembahasan dan berdasarkan kajian-kajian, akhirnya disimpulkan ada Pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kades Tambang Rambang Aria Prima selaku terlapor.

BACA JUGA:Kades tak Netral, Besok Bawaslu Ogan Ilir Panggil Pelapor-Terlapor

"Sudah kami plenokan pelanggaran netralitas kepala desa tersebut di hari terakhir kemarin (Senin). Kami sepakat untuk diteruskan ke tahap penyidikan," kata Lily, Selasa 16 Januari 2024.

Dia menyatakan, sesuai SOP di Bawaslu, sebelum melakukan penerusan ke tahap penyidikan, ada hal-hal yang perlu pihaknya siapkan terlebih dahulu. Baik itu dari segi berita acara klarifikasi, sumpah janji, daftar dari saksi-saksi, dan barang bukti. 

"Kami berharap kepada masyarakat, khususnya kepala desa dan ASN, untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugas. Karena pelanggaran UU pemilu yang dilakukan akan berdampak ke hukum pidana," ujar Lily.

Dia menegaskan, pihaknya menjadwalkan pertemuan dengan Gakkumdu pada pukul 14.00 WIB. Bawaslu bersama kejaksaan dan kepolisian akan mendampingi pelapor untuk kembali melapor pelanggaran netralitas kades tersebut ke Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Lamban Tangani Laporan Kades Jadi Timses Caleg, ini Kata Bawaslu Ogan Ilir

Namun, hingga pukul 16.00 WIB, pelapor masih diarahkan menunggu di ruang Gakkumdu untuk menunggu petunjuk berikutnya.

 

Sumber: