Timbun BBM Bersubsidi, 3 Warga OKUS-Lampung Ditangkap di Prabumulih

Timbun BBM Bersubsidi, 3 Warga OKUS-Lampung Ditangkap di Prabumulih

Barang bukti BBM bersubsidi yang diamankan petugas Satreskrim Polres Prabumulih. foto: dian SEG--

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 unit truk fuso Hino BG 8119 UK, dump truck Hino BG 8831 DC, 33 jeriken ukuran 35 liter serta 690 liter BBM jenis bio solar.

"Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 55 undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak dan gas dan ancaman  hukuman pidana penjara enam tahun penjara," tukasnya. 

Sumber: