Mantan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang perkara korupsi bawaslu Ogan Ilir --

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara. 

BACA JUGA:Salah Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Uang Rp 230 Juta

* Terdakwa Idris (Anggota Bawaslu Ogan Ilir) 

Dituntut wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 418 juta, dikurangi pengembalian terdakwa sebesar Rp130 juta. 

Sehingga uang sisa pengganti kerugian negara yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Idris sebesar Rp 288 juta. 

Dan apabila sisa uang tersebut tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. 

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Di Reka Ulang

*Karlina (Anggota Bawaslu Ogan Ilir) 

Dituntut wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 393 juta, dikurangi pengembalian uang telah disetorkan terdakwa Rp 230 juta. 

Sehingga total sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Karlina adalah sebesar Rp163 juta. 

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun. 

BACA JUGA:Tegas, Bawaslu-Pol PP OKI Tertibkan Baliho Caleg

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa diberi kesempatan oleh majelis untuk mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis ataupun lisan dari para terdakwa. 

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari masing-masing terdakwa. 

Diketahui sebelumnya dalam perkara tersebut, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan.  

Sumber: