Mahkamah Internasional Keluarkan Putusan Sementara Sidang Genosida Israel, Hamas Mengapresiasi

Mahkamah Internasional Keluarkan Putusan Sementara Sidang Genosida Israel, Hamas Mengapresiasi

Pasukan Hamas.--

Mahkamah Internasional Keluarkan Putusan Sementara Sidang Genosida Israel, Hamas Mengapresiasi

GAZA, oganilir.co - Hamas menyambut baik putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) atas laporan genosida Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Hakim Mahkamah Internasional mengabulkan beberapa tuntutan penting untuk meminimalisir jumlah korban dan krisis di Gaza menjadi prioritas utama dalam sidang ini, namun beberapa tuntutan utama belum diputuskan dalam sidang pada hari Jumat tersebut 26 Januari 2024.

Dilansir dari MEMO 27 Januari 2024 Kelompok Hamas Palestina, melalui agensi Anadolu pada Jumat 26 Januari 2024, menyambut baik keputusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai serangan Israel di Gaza.

BACA JUGA:Israel Buka Pintu Negosiasi, ini Sikap Hamas

Dalam sebuah pernyataan, kelompok Hamas mengatakan bahwa perintah dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi PBB berarti penghentian segala bentuk agresi oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Pasukan Perlawanan Palestina tersebut mendesak komunitas internasional untuk memaksa Israel menerapkan keputusan ICJ dan menghentikan kejahatan genosida tentara mereka yang

Pejuang Hamas mengatakan mereka menantikan keputusan akhir mengenai kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Mahkamah Internasional, pada Jumat 26 Januari 2024, memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya dalam mencegah tindakan genosida di Gaza. Tetapi, dalam persidangan tersebut perintah gencatan senjata segera tidak diputuskan.

BACA JUGA:Hamas Sergap Pasukan Israel, 9 Tewas, Salah Satunya Berpangkat Kolonel

Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera dan secara efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar serta bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.

Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ akhir bulan lalu dan meminta ICJ memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza. Dalam peperangan itu diperkirakan lebih dari 26.000 warga Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober 2023.

Israel melancarkan serangan mematikan terhadap Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober, menewaskan sedikitnya 25.700 korban dan melukai 63.740 orang.

Namun, Haaretz (surat kabar Israel) mengungkap bahwa helikopter dan tank tentara Israel, pada kenyataannya, telah membunuh banyak dari 1.139 tentara dan warga sipil yang diklaim oleh Israel telah dibunuh oleh Perlawanan Palestina.

Sumber: