Wabup H Ardani Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Wabup H Ardani Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Wabup Ogan Ilir menyerahkan santuan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan--

Wabup H Ardani Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

OGANILIR.CO-Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani SH, MH, menyerahkan santuan kematian kepada ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Acara penyerahan santunan kematian  dengan nilai Rp 42 Juta berlangsung diruang rapat Utama Bupati di KPT Tanjung Senai Indralaya, Rabu 31 Januari 2024.

Sebelum dilakukan penyerahan santuan kematian, Wabup H Ardani membuka Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Rentan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang. 

BACA JUGA:Awal Tahun 2024 Bupati Ogan Ilir Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

Tutur hadir acara tesebut, Kepala Disnakertrans Edy Demang Jaya, Plt Kadis PMD Pemkab Ogan Ilir Faisal dan peserta lainnya .

Wabup H Ardani mengatakan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial ketenaga kerjaan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya adalah para pekerja.

"Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi ini supaya peserta sosialisasi mendapatkan pemahaman yang baik akan pentingnya program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan"kata Wabup H Ardani.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas KRIS, Kapan Berlaku?

Sebab menurut Wabup H Ardani, dengan mengikuti sosialisasi ini, ada  manfaat yang diperoleh oleh setiap peserta sehingga kedepannya seluruh peserta dan anggota BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar bisa mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOTEK.

Sementara Kepala BPJS Cabang Palembang Moch Faisal mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang sudah mendukung Program-program BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan lahir berdasarkan amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial (selanjutnya disebut dengan UU BPJS). amanat ini kemudian mengubah status PT Jamsostek menjadi badan hukum publik, dan berubah menjadi bpjs ketenagakerjaan"tukanya (**)

Sumber: