Meski Menyatakan Taat dan Patuh, MNC Group Bakal Menggugat Keputusan Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog

Meski Menyatakan Taat dan Patuh, MNC Group Bakal Menggugat Keputusan Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog

MNC Group bakal menggugat keputusan pemerintah menghentikan siaran tv analog. foto: ilustrasi/OGANILIR.CO.--

BACA JUGA:Qatar Siap Raup Untung Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Penjual Jersey Pakai Atribut Palsu Bahkan Parfum Dipenjara

"Faktanya, terdapat pertentangan dalam pelaksanaannya. ASO dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional."

"Jika dianggap ini pelaksanaan UU Cipta Kerja, seharusnya wilayah di luar Jabodetabek juga diberlakukan ASO. Jadi, keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek terkesan bukan perintah undang-undang, tetapi keputusan dari Kominfo semata," ujar manajemen MNC Group.

MNC Group kembali menyatakan tetap tunduk dan taat atas permintaan Menko Polhukam Mahfud MD.

BACA JUGA:Bikin Laporan Fiktif, Bendahara Puskesmas Sukarame Jalani Sidang Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Rp464 Juta

Namun, demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, MNC Group menyatakan akan mengajukan tuntutan secara perdata atau pidana sesuai hukum yang berlaku. (gir/jpnn)

Sumber: