KPU Banyuasin Mulai Distribusikan Logistik Pemilu, Prioritas Wilayah Perairan

KPU Banyuasin Mulai Distribusikan Logistik Pemilu, Prioritas Wilayah Perairan

Hani Syopiar Rustam melepas distribusi logistik pemilu 2024, Selasa 6 Januari 2024. Foto: aqda SEG--

KPU Banyuasin Mulai Distribusikan Logistik Pemilu, Prioritas Wilayah Perairan

BANYUASIN, oganilir.co - Logistik pemilu di Kabupaten Banyuasin telah disebar untuk tahap awal kecamatan di perairan.

"Enam kecamatan di perairan yaitu Muara Sugihan, Karang Agung Ilir, Air Salek, Muara Telang, Sumber Marga Telang dan Makarti Jaya," kata Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, Aang Mitharta ketika ditemui usai pelepasan distribusi logistik Pemilu di Graha Sedulang Setudung Banyuasin, Selasa 6 Januari 2024. Nantinya logistik pemilu berupa kotak suara bilik suara, surat suara, tinta dan lainnya untuk kecamatan lainnya akan menyusul. Tentunya pendistribusian sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Untuk pengamanan logistik sendiri, pihaknya bekerja sama dengan Polres, Polsek, Bawaslu/Panwascam dan melibatkan PPK Kecamatan. Serta ada staf KPU Banyuasin yang ikut mengawal sampai ke gudang logistik PPK kecamatan masing-masing. 

BACA JUGA:Muratara Banjir, KPU Siapkan TPS Khusus untuk Pemilu 2024

"Dikawal dengan ketat oleh semua pihak hingga ke gudang logistik," ujarnya. Kemudian untuk transportasi berupa truk yang mengangkut logistik pemilu, menurut Aang telah diserahkan secara penuh kepada pihak ketiga.

"Mereka bertanggung jawab penuh terhadap segala hal," tukasnya. 

Sementara itu, Penjabat Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam menyatakan pendistribusian logistik ini harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya. 

Kemudian Hani juga berpesan agar seluruh petugas harus cermat dan harus sudah sampai ke TPS itu H-1 sebelum hari pemungutan suara.

"Berarti harus ada kepastian tanggal 13 Februari 2024 perlengkapan pemungutan suara harus sudah sampai di TPS,” ujarnya.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, KPU Muratara Gelar Simulasi Pencoblosan

Hani Syopiar menambahkan kalau pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 sebagaimana diamanatkan pada pasal 434 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dan Pemerintah daerah telah memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku.

“Saya mengharapkan tetap melakukan pendampingan dari pihak keamanan, demi untuk mewujudkan pemenuhan Logistik untuk pemilu Tahun 2024 ini yang transparan, profesional, dan berintegritas,” pungkasnya.

Sumber: