Kronologi Penangkapan Oknum DPRD Musi Rawas, Kasus Narkoba Bersama 4 Orang di Rumah Kontrakan, Rilis Besok!
Kronologi penangkapan oknum DPRD Musi Rawas atas kasus narkoba bersama 4 orang di rumah kontrakan rencana rilis besok. foto: ilustrasi/polres/OGANILIR.CO.--
LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Kapolres LUBUKLINGGAU AKBP Harissandi SIK MH membenarkan soal penangkapan oknum anggota DPRD Musi Rawas terkait kasus narkoba.
"Iya benar. (Yang anggota dewan) Inisial F. Sekitar pukul 09.00 WIB tadi," kata Kapolres, Senin, 7 November 2022.
Kapolres sedikit menjelaskan, FNP ditangkap tidak sendiri. Dia diamankan bersama empat orang lainnya, sedang di kontrakan.
"Saat ini anggota sedang bekerja, melakukan interogasi," ungkapnya.
Seperti diberitakan, oknum angota DPRD Kota Musi Rawas, dari Praksi Golkar inisial FNP dikabarkan terlibat penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.
Informasinya FNP, ditangkap di salah satu kontrakan, diduga akan pesta narkoba bersama empat orang, di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin, 7 November 2022 pagi. Kemudian mereka langsung lansung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau.
Terkait data lengkap, lanjut Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, baik itu mengenai jumlah barang bukti, jenis narkoba, maupun siapa saja yang diamankan, Kapolres menjelaskan akan dirilis Selasa, 8 November 2022. "Data lengkap besok ya. Mungkin besok kita rilis," singkatnya.
Ketua DPRD Musi Rawas Azandri saat dikomfirmasi Senin, 7 November 2022 pagi mengaku belum menerima informasi.
"Belum menerima informasi, ini masih di Palembang kunjungan ke DPRD Provinsi," katanya.
"Dalam kunjungan ini memang yang bersangkutan (FNP) sedang tidak bersama kami," ungkapnya.
Ia mengaku terkejut, jika informasi itu benar. Karena sebagai anggota DPRD membawa citra institusi, terutama citra partai.
Sumber: