Kasus Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Tersangka ZT Ajukan Penangguhan Penahanan
Napoleon (kanan) bersama kuasa hukum tersangka ZT lainnya. --
Ia menjelaskan jika tanah dan bangunan mess tersebut diakui milik Pemprov Sumsel, namun nyatanya, sampai saat ini dari Pemprov Sumsel juga belum ada menyatakan jika itu merupakan aset mereka.
BACA JUGA:Lengkapi Berkas, Kejati Sumsel Garap 2 Pelatih Cabor
"Yang jelas ada oknum dari yayasanlah yang semestinya paling bertanggung jawab dalam perkara ini yaitu Maman, salah satu tersangka yang dinyatakan telah meninggal dunia," tegasnya.
Meski begitu, ia sangat menghormati jalannya proses hukum yang sekarang sedang diusut oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dan hanya tinggal menunggu proses pembuktian perkara di persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl Puntodewo Yogyakarta bernama Zurike Takada (ZT) dan seorang notaris Etik Mulyati (EM) dengan total kerugian yang diperkirakan sebesar Rp10 miliar.
Kemudian kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang dari tanggal 26 Februari 2024-16 Maret 2024.
BACA JUGA:Papa Minta Banner, Puluhan Anggota SPM Desak Kejati Sumsel Periksa Kinerja Kejari OKI
Untuk diketahui, terkait kasus penjualan tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jl Puntodewo Yogyakarta, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka beberapa waktu lalu.
Mereka adalah AS (Alm), MR (alm), sudah meninggal pada tahun 2018 dan 2022, lalu ZT, EM, DK.
Kelimanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl Puntodewo Yogyakarta.
Perbuatan para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
BACA JUGA:Mantan Komisaris PTBA Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: