Tambang Batubara Diduga Ilegal di Stop Polres Lahat, 2 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Tambang Batubara Diduga Ilegal di Stop Polres Lahat, 2 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Tambang batubara diduga ilegal di stop Polres Lahat, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. foto: agustriawan/OGANILIR.CO.--

BACA JUGA:Begal Payudara Sasar Wartawati, Pelaku Tak Langsung Kabur Malah Tertawa, Terekam Kamera Korban Ya Ditangkap

Dari hasil garapan terkumpul sebanyak 30 ton batubara yang dikarungkan. Rencananya bakal dijual ke perusahaan.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi," jelasnya.

Selanjutnya, kasus ini masuk dalam tahap penyidikan. "Dua tersangka ditahan di Mapolres Lahat," bebernya. 

Dedi dan Herman ditetapkan sebagai tersangka Rabu, 9 November 2022 malam usai dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Jerman Rilis 26 Pemain di Piala Dunia 2022, Pahlawan Final 2014 Mario Gotze juga Dipanggil, Masih Ada Kejutan

Dijelaskan, hasil penambangan batubara oleh pelaku belum sempat dijual karena masih di TKP. 

Hanya saja aktivitas penambangan menggunakan alat berat sudah melanggar UU Minerba.

Utamanya, pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). 

BACA JUGA:Mabes Polri Buka Pintu Buat Sulastri Irwan, Anak Petani 3 Besar Terbaik Calon Polwan yang Diduga Digugurkan

"Aksi penambangan itu ilegal ditambah lagi tak ada izin," jelasnya. 

Di bagian lain, kasus tambang ilegal galian C berupa Sirtu (pasir batu) juga diproses unit Pidsus Polres Lahat. 

Dugaannya melakukan penambangan diluar IUP dengan tersangka AS.

AS ini salah satu pelaku usaha galian C di kawasan Merapi.

Sumber: