Tambang Batubara Diduga Ilegal di Stop Polres Lahat, 2 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Tambang batubara diduga ilegal di stop Polres Lahat, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. foto: agustriawan/OGANILIR.CO.--
"Apabila berkas lengkap akan langsung diterima, jika kurang akan dikembalikan ke pihak penyidik," ungkapnya.
Untuk pasal yang disangkakan AS diduga melanggar Pasal 158 undang undang minerba.
Ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda 100 miliar.
Dalam perkara ini pihak kejaksaan negeri Lahat akan serius menangani kasus penambangan yang diluar IUP,
Agar tidak ada lagi pengusaha yang melakukan aktivitas tambang di luar IUP yang dikantongi.(gti)
Sumber: