Pedagang Manisan di Kota Lubuklinggau Sodomi Anak 11 Tahun Hingga Mengidap Penyakit Gonore, Polisi Bertindak
Pedagang manisan di kota Lubuklinggau sodomi anak 11 tahun hingga mengidap penyakit gonore. foto: holid/OGANILIR.CO.--
Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
No LP: B-249 / XI / 2022 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 11 November 2022.
Sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Tersangka diancam Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.
Hadir juga Kasi Humas AKP Ermi, Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan juga Kanit PPA Aipda Christin.
Parahnya, tersangka sudah empat kali melakukan sodomi terhadap korban.
Dan yang lebih sering lagi, tersangka melakukan pelecehan berupa peluk dan cium terhadap korban.
Terakhir aksi sodomi yang dilakukan kakek Tamrin terjadi di rumahnya, Rabu, 19 Oktober 2022 lalu.
Kronologis kejadian sodomi terakhir, yakni tersangka melihat korban lewat di depan rumahnya.
Kemudian tersangka memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam rumah.
Sumber: