Pedagang Manisan di Kota Lubuklinggau Sodomi Anak 11 Tahun Hingga Mengidap Penyakit Gonore, Polisi Bertindak

Pedagang Manisan di Kota Lubuklinggau Sodomi Anak 11 Tahun Hingga Mengidap Penyakit Gonore, Polisi Bertindak

Pedagang manisan di kota Lubuklinggau sodomi anak 11 tahun hingga mengidap penyakit gonore. foto: holid/OGANILIR.CO.--

LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Bocah 11 tahun di kota Lubuklinggau disodomi pedagang manisan.

Kasusnya terungkap saat korban, inisial PP, dibawa orang tuannya berobat ke dokter.

Ternyata korban mengidap penyakit kelamin (gonore). 

Pelakunya ternyata Tamrin (52), seorang pedagang manisan yang sudah lama menduda.

BACA JUGA:Apes, Lukman Ditusuk Bekas Adik Ipar saat Mau Kembalikan Anak pada Mantan Istri di Desa Sekonjing Ogan Ilir

Kasusnya pun dirilis Polres Lubuklinggau, hari ini, Senin, 14 November 2022.

Tamrin yang beruban ditampilkan dihadapan wartawan saat pers rilis di Mapolres Lubuklinggau.

Dia ditangkap atas dugaan melakukan sodomi terhadap PP, bocah laki-laki berusia 11 tahun. 

Tamrin tercatat warga Kelurahan Puncak Kemuning, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Mahasiswi Asal Pagaralam Dianiaya Pacar di Palembang, Pelaku Tak Ingin Korban Berpaling, Kamulah Satu-satunya

Tamrin ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau di rumahnya Sabtu, 12 November 2022.

Dia mengaku sudah empat kali melakukan sodomi terhadap korban. Hal keji itu ia lakukan sejak Oktober lalu. 

Hanya saja ia mengaku lupa kapan persisnya ia melakukan sodomi. 

"Sir bae," jawab Tamrin, ketika ditanya kenapa melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki. 

Sumber: