Buruh Dapat Info dari Wakil Gubernur Upah Minimum di Sumsel Naik 8,26 Persen, Ya Ditunggu Saja Putusannya

Buruh Dapat Info dari Wakil Gubernur Upah Minimum di Sumsel Naik 8,26 Persen, Ya Ditunggu Saja Putusannya

Ratusan buruh dari berbagai organisasi sampaikan tuntutan UMP di Kantor Gubernur Sumsel, Senin, 21 November 2022. foto: kris samiaji/koransumeks/oganilir.co--

BACA JUGA:Gubuk Reot Pasutri Di Pemulutan Dibongkar, Baznas Siap Bangun Kembali

“Kita tunggu nanti SK Penetapan Gubernur, apakah sesuai dengan yang disampaikan wakil Gubernur kenaikan sebesar 8,26 persen -10 persen. Kalau tidak, ya kami akan bergerak dengan massa yang lebih banyak lagi, ” tegasnya.

Sambung Hermawan, wakil Gubernur Sumsel juga menyampaikan perusahaan dan pengusaha, wajib menjalankan SK Gubernur terkait kenaikan UMP 2023 nantinya. “Kalau sampai tidak melakukan, tentu akan ada sanksinya,” pungkasnya. (nsw/air)

 

Sumber: