Buruh Dapat Info dari Wakil Gubernur Upah Minimum di Sumsel Naik 8,26 Persen, Ya Ditunggu Saja Putusannya
![Buruh Dapat Info dari Wakil Gubernur Upah Minimum di Sumsel Naik 8,26 Persen, Ya Ditunggu Saja Putusannya](https://oganilir.disway.id/upload/298e9370dcbdc5ab224e9ca549395100.jpeg)
Ratusan buruh dari berbagai organisasi sampaikan tuntutan UMP di Kantor Gubernur Sumsel, Senin, 21 November 2022. foto: kris samiaji/koransumeks/oganilir.co--
BACA JUGA:Gubuk Reot Pasutri Di Pemulutan Dibongkar, Baznas Siap Bangun Kembali
“Kita tunggu nanti SK Penetapan Gubernur, apakah sesuai dengan yang disampaikan wakil Gubernur kenaikan sebesar 8,26 persen -10 persen. Kalau tidak, ya kami akan bergerak dengan massa yang lebih banyak lagi, ” tegasnya.
Sambung Hermawan, wakil Gubernur Sumsel juga menyampaikan perusahaan dan pengusaha, wajib menjalankan SK Gubernur terkait kenaikan UMP 2023 nantinya. “Kalau sampai tidak melakukan, tentu akan ada sanksinya,” pungkasnya. (nsw/air)
Sumber: