Dana Hibah Miliaran Bawaslu Bikin Silau Mata, 3 Kasus di Sumsel Digarap Jaksa, Kasus Terkini di Prabumulih

Dana Hibah Miliaran Bawaslu Bikin Silau Mata, 3 Kasus di Sumsel Digarap Jaksa, Kasus Terkini di Prabumulih

Kasus dana hibah miliaran Bawaslu di Sumsel ada 3 kasus. Kasus terkini di Prabumulih. foto: dokumen/koransumeks/oganilir.co--

BACA JUGA:36 Tahun Absen Piala Dunia, Les Rouges Tak Demam Panggung, Buktinya Belgia Hanya Menang 1 Gol Kontra Kanada

Ketiganya dititipkan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.

Dijelaskan Roy, di antara penyimpangan yang ditemukan, ada kegiatan yang diusulkan menggunakan dana hibah. 

Tapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Istilahnya kegiatan fiktif,” terangnya.

Usia penetapan tersangka, penyidik Kejari Prabumulih langsung melakukan penggeledahan kembali di beberapa tempat. 

BACA JUGA:Dana Hibah Miliaran Bawaslu Bikin Silau Mata, 3 Kasus di Sumsel Digarap Jaksa, Kasus Terkini di Prabumulih

Baik itu kantor Bawaslu maupun rumah tersangka. “Tapi barang yang kita cari ternyata tidak ketemu di sini,” tambah Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH.

Hanya ada satu dokumen yang didapatkan. Untuk barang lain masih akan dilakukan pencarian. 

Disinggung soal kemungkinan ada tersangka lain, Anjas enggan berkomentar banyak. “Kita lihat nanti,” tukasnya.

Kasus lainnya yang diproses kejaksaan adalah dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 di Bawaslu Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Tragedi Argentina Menimpa Jerman, Der Panzer Dihajar Jepang dengan Skor Mirip 1-2 juga Diawali Hadiah Penalti

Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Ario, mengatakan, pihaknya masih menunggu terungkapnya fakta dalam persidangan tiga tersangka yang telah mereka tahan. 

Ketiganya, AS, HF, dan R.

AS (Aceng Sudrajat) menjabat sekretaris Bawaslu sebelum HF. Aceng ini terjerat dua kasus. 

Yang pertama, di Bawaslu Muratara. Sama, dugaan korupsi. Dia bahkan divonis lebih berat dari terdakwa lain.

Sumber: