Dana Hibah Miliaran Bawaslu Bikin Silau Mata, 3 Kasus di Sumsel Digarap Jaksa, Kasus Terkini di Prabumulih

Dana Hibah Miliaran Bawaslu Bikin Silau Mata, 3 Kasus di Sumsel Digarap Jaksa, Kasus Terkini di Prabumulih

Kasus dana hibah miliaran Bawaslu di Sumsel ada 3 kasus. Kasus terkini di Prabumulih. foto: dokumen/koransumeks/oganilir.co--

Tak tanggung-tanggung, delapan orang dijadikan tersangka dan ditahan. Mereka sudah disidang dan divonis bersalah karena terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Lubuk Linggau.

Munawir selaku ketua Bawaslu Muratara, divonis 3 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp160 juta. 

BACA JUGA:36 Tahun Absen Piala Dunia, Les Rouges Tak Demam Panggung, Buktinya Belgia Hanya Menang 1 Gol Kontra Kanada

Dua orang komisionernya, Paulina dan Muhammad Ali Asek masing-masing divonis 3 tahun 5 bulan penjara, dengan denda Rp160 juta untuk Paulina dan Ali dikenakan Rp155 juta.

Siti Zuhro sebagai Bendahara divonis 3 tahun 5 bulan dengan uang pengganti Rp22 juta dan subsidair 2 tahun penjara. Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Muratara Tirta Arisandi dihukum penjara 4 tahun dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp625 juta.

Sedangkan Aceng Sudrajat, staf Bawaslu Muratara dihukum lebih tinggi yakni 4 tahun 5 bulan penjara. 

Selanjutnya, terdakwa Kukuh Reksa Prabu sebagai Staf Bawaslu Muratara divonis 3 tahun penjara dengan pidana tambahan uang pengganti Rp45 juta. 

Terakhir terdakwa Hendrik dikenakan hukuman 3,5 tahun penjara dengan pidana tambahan uang pengganti Rp281 juta subsider 2 tahun kurungan.

BACA JUGA:Babak Pertama, Spanyol Unggul 3 Gol Tanpa Balas, Jeda 10 Menit Cetak 1 Gol Matador Bikin Kosta Rika Merana

JPU Kejari Lubuk Linggau resmi ajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus ini. 

Hal itu ditegaskan Kajari Lubuk Linggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus, Hamdan.

“Sebelumnya pada saat siding vonis, kita ambil sikap pikir-pikir. Setelah berkoordinasi dengan pimpinan dan menelaah lagi, kita putuskan lakukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Ada beberapa alasan banding. Pertama, kata Hamdan, putusan majelis hakim rata-rata separuh dari tuntutan. 

BACA JUGA:Terjadi di Pemulutan Ogan Ilir, Tersinggung Acik Wahab Tebaskan Parang Satu Meter ke Pinggang Tetangga

“Menurut kami putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Sumber: