Pertalite Palsu Campur Pewarna, Polres Muba Ungkap 2 Kasus Pengoplosan

Pertalite Palsu Campur Pewarna, Polres Muba Ungkap 2 Kasus Pengoplosan

Polres Muba bongkar kasus minya oplos di wilayah Muba. foto: koransumeks/oganilir.co --

Kemudian dilakukan penggeledahan di warung tempat ia melakukan pengurasan minyak dari tangki mobil truk tersebut dan didapatkan Suhut alias Ujang sang pemilik warung tersebut sudah menimbun BBM jenis solar dan terdapat alat-alat untuk melakukan pengoplosan BBM jenis pertalite. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Muba.

Sebelumnya, pada 9 september 2022 Polres Bengkulu gulung sindikat pengoplos minyak dari lubuklinggau barang bukti 10 ton. 

Minyak hasil penyulingan tradisional, diduga dipasok ke sejumlah agen. Pada 18 Agustus 2022, tangkap enam pengoplos dan dua penjual bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Ogan Ilir/2, Jage Gween.

BACA JUGA:Brasil Obok-obok Kotak Penalti Serbia, Tapi Sayang Bek The Eagles Super Tangguh, Babak Pertama Imbang 0-0

Kepala Kepolisian Resor Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, pengoplosan BBM ilegal ini terungkap setelah ada penyelidikan yang melibatkan Markas Besar Polri, dan Polda Sumsel.

Kata Andi, setelah dipastikan ada pengoplosan solar yang dicampur minyak ilegal jenis lain, penangkapan dilakukan. 

“Minyak hasil oplosan itu rencananya akan dijual ke perusahaan pangan, industri untuk mengambil keuntungan,” kata Andi.

BACA JUGA:Tugas Mulia,Personil Polsek Muara Beliti Rehab Mushola Jadi Masjid, Awal Tahun 2023 Dijadwalkan Rampung

Kasus seperti ini penah juga terjadi di Ogan Ilir. 11 Maret 2022 di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Polda Sumsel bersama BPH Migas  melakukan penggrebekan pabrik pengoplosan BBM Ilegal. DItemukan BBM ilegal oplosan sebesar 108 ton.

Modus operandi produsen BBM illegal mencampur minyak solar dengan minyak sulingan dari masyarakat dengan bahan kimia berupa: cuka parah dan bleaching.

Petugas berhasil mengamankan enam orang pelaku. Disita juga barang bukti berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertulikan PT Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan.

BACA JUGA:Gadis Belia Digilir 5 Pemuda di Empat Lawang, Dari Acara Pesta Korban Dibawa Paksa ke Pondok Milik Tersangka

Kemudian lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang juta bermuatan BBM oplosan, dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak.

Para pelaku dikenakan pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

Sebelumnya, 10 Februari 2022, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba menggerebek gudang pengoplosan BBM ilegal, dan menangkap pemiliknya, Sri Wahyuni, seorang ibu rumah tangga, warga Kecamatan Babat Supat.

Sumber: