Sunat Anggaran Rumah Tahfiz, Sekretaris Dinas DPPPA Mura Ditetapkan Tersangka

Sunat Anggaran Rumah Tahfiz, Sekretaris Dinas  DPPPA Mura Ditetapkan Tersangka

Jaksa Pidsus Kejari Lubuklinggau menggiring tersangka Netty Herawati.--

Sunat Anggaran Rumah Tahfiz, Sekretaris Dinas  DPPPA Mura Ditetapkan Tersangka

LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas Netty Herawati, resmi dilerangkeng Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 15.40 WIB, Sekertaris Dinas DPPPA ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi rumah tahfiz di Musi Rawas.

Informasi dihimpun, modus kasus korupsi ini, berupa menyunat anggaran pemberian makan dan minum Rumah Tahfiz Quran yang dilakukan oleh tersangka Netty Herawati saat menjabat Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) di Dinas Pendidikan Musi Rawas.

BACA JUGA:Badan Diklat Kejaksaan RI Komitmen Berikan Beasiswa Jaksa S3 di Unsri

Anggaran yang disunat, periode 2021 dan 2022, dengan total anggaran sebesar Rp836 juta, namun yang diberikan ke rumah tahfiz hanya Rp580 juta, sisanya masuk ke kantong pribadi tersangka.

Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi Kasi Intel Wenharnol, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini. sudah memasuki tahap penyidikan di Pidana Khusus (Pidsus).

Memeriksa 20 saksi, termasuk kepala Dinas. Bahkan juga sudah dihitung kerugian negera dari BPKP Rp172 juta. Anggaran hampir Rp836 juta untuk makan dan minum 28 anak selama setahun di SDN 5 Muara Beliti. "Modusnya kegiatan makan minum siswa tahfiz ini dikelola sendiri oleh oleh pengelola rumah tahfiz masak sendiri dengan dana dari Dinas pendidikan. Senilai Rp580 juta, sedangkan anggaran dari APBD Rp836 juta," jelas wenharnol kasi intel.

BACA JUGA:KPK Tegaskan Laporan Jaksa Memeras Saksi tak Terbukti

Pemberian makan dan minum ini tercatat tiga kali sehari. "Penyidikan dari 23 agustus berjalan, hingga hari ini kami telah melakukan pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan. Hingga 20 hari ke depan," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan pihak kejaksaan menanyakan 10 pertanyaan. Sampainsejauh ini pihak kejaksaan baru menetapkan satu tersangka.

"Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, alasan penyidik menahan tersangka. Sangat subjektif dan objektif, diancam diatas 5 tahun, khawatir tersangka melarikan diri dan untuk percepatan proses penyidikan," jelasnya.

Sementara itu, Sekda Musi Rawas Ali Sadikin saat dikonfirmasi soal penahanan dan penetapan tersangka Netty Herawaty, dia menegaskan belum tahu secara pasti,

BACA JUGA:Presiden Ekuador Resah, Jaksa-Hakim Berkomplot dengan Kartel Narkoba

Sumber: