Gugat Dewas ke PTUN, BW Nilai Nurul Ghufron tak Layak Jadi Pimpinan KPK
Bambang Widjojanto.--
BACA JUGA:Jaksa Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan Saksi, KPK Siap Tindaklanjuti
"Ketiga, tindakan Nurul Ghufron di atas dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tercela dan tidak memiliki integritas moral yang tinggi sesuai Pasal 29 huruf dan g UU No 19 Tahun 2019," jelasnya.
Atas dasar itu, BW menilai Ghufron sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pimpinan KPK. Dia berharap Dewas memberi putusan tegas terhadap Ghufron.
"Oleh karena itu Nurul Ghufron sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Komisioner KPK sehingga harus diberhentikan. Semoga Dewan Pengawas punya keberanian mengambil sanksi yang paling berat untuk menegakkan kewibawaan dan kehormatan KPK yang kini tengah terus merosot tajam," ucap Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Djuanda itu.
Sumber: