Bebas Bersyarat, Sarimuda Muncul ke Publik, Bantah Disebut Korupsi Uang PT SMS, Media Sosial Sungguh Tega

Bebas Bersyarat, Sarimuda Muncul ke Publik, Bantah Disebut Korupsi Uang PT SMS, Media Sosial Sungguh Tega

Sarimuda, didampingi kuasa hukumnya, Adv. Firdaus Hasbullah, memberikan penjelasan kepada awak media, Senin, 28 November 2022. foto: kemas/koransumeks/oganilir.co--

PALEMBANG, OGANILIR.CO  – Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Ir H Sarimuda MT, tiba-tiba muncul ke publik. 

Sarimuda yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) usai divonis 1,5 tahun penjara pada 25 Maret lalu atas kasus penipuan dan penggelapan seluas 26 hektare, membantah sejumlah kasus lain yang menyebut-nyebut namanya.

“Saya sangat menyesalkan atas tersebarnya pemberitaan, terutama di media sosial yang menyatakan jika saya telah melakukan korupsi di PT SMS. Itu terkait pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik KPK terhadap saya beberapa waktu lalu,” kata Sarimuda, didampingi salah seorang kuasa hukumnya, Adv. Firdaus Hasbullah SH, Senin, 28 November 2022.

Dia mengklaim,  tak sepeser uang PT SMS yang dipergunakan oleh dirinya maupun keluarganya. Menurutnya, per 20 Januari 2022 dia telah mengundurkan diri sebagai Direktur PT SMS.  Kemudian Mei 2022, Direktur PT SMS yang baru, Adi Trenggana Wirabhakti menyampaikan jika semua permasalahan keuangan PT SMS menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT SMS.

BACA JUGA:Gol Unik, Ronaldo atau Bruno Fernandes yang Cetak, Tapi Yang Penting Portugal Menang Atas Uruguay 2-0

“Jadi kalaupun ada di media sosial yang menyebut saya sudah mengorupsi uang PT SMS sungguh tega. Bahkan, hingga kini kewajiban PT SMS terhadap saya senilai lebih dari Rp1 miliar juga belum dibayarkan,” sesalnya.  

Selanjutnya, sambung Sarimuda, dari audit pendampingan selama satu bulan oleh tim BPKP Sumsel terhadap PT SMS, hasilnya sama sekali tak ditemukan adanya permasalahan keuangan. “Artinya, tidak ada yang menyatakan jika salah telah mengorupsi uang PT SMS,” tegasnya.

Dikonfirmasi terkait klaim Sarimuda kemarin, Legal Coorporate PT SMS, Febriansyah SH, belum mau berkomentar lebih jauh. “Nanti coba dihubungi terlebih dulu Sekper PT SMS, Pak Andrei. Saya belum bisa memberikan penjelasan terkait hal ini,” tutur Febriansyah, melalui sambungan telepon. (kms/air)

 

Sumber: