Tindak Tegas Kasus Illegal Drilling, Illegal Refinery, Penimbunan dan Pengoplosan BBM, Semua Ada di Sumsel

Penggerebekan tempat penimbunan BBM oleh Kapolrestabes Palembang. foto: koransumeks/oganilir.co--
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan terkait illegal drilling Polres Muara Enim sudah menangani satu kasus. “Mengisi BBM berkali-kali setelah itu ditampung dan dijual kembali,” ujarnya.
Sementara, Polres Lahat tengah menyelidiki dua laporan yang masuk. “Jadi belum bisa diungkap, masih dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidsus Iptu Rachmat Djakatara STr K MSi.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andy Baso Rahman menjelaskan, pihaknya memantau ada penyalahgunaan BBM di sebuah SPBU di jalan lintas Palembang-Indralaya Desa Tanjung Pering kecamatan Indralaya Utara, 25 November lalu.
Dua orang diamankan. Mereka, pemilik usaha dan oknum pegawai SPBU. Barang bukti mobil merk mitsubishi dengan tangki bahan bakar modifikasi 200 dan 185 liter. “Modusnya, mereka melaksanakan pengisian bahan bakar berulangkali di SPBU, untuk ditimbun dan dijual kembali,” jelas Andi.
Kasat Reskrim Polres Mura AKP M Indra Parameswara SIK sosialisasi ke wilayah yang berpotensi terjadi illegal drilling. Seperti Muara Lakitan, dan juga Muara Kelingi. “Tujuannya, untuk mencegah terjadi hal-hal negatif terhadap lingkungan. Termasuk tambang minyak ilegal,” katanya.
Dia mengatakan sesuai perintah Kapolda akan menindak tegas jika ada pelaku illegal drilling. Termasuk jika ada oknum polisi yang terlibat illegal drilling. Pada 24 November, lalu, ada ungkap kasus ini di area pekebunan PT BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan.
Dua tersangka ditangkap di lokasi tambang minyak illegal. Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan amanah penugasan Pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak bersubsidi yang tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran,”tegasnya. Menurutnya, Indikasi pelanggaran yang dilakukan, seperti SPBU diduga melayani penjualan produk Bio Solar menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi.
Pelayanan menggunakan jerigen harus menyertakan surat rekomendasi sesuai dengan peruntukannya dan tidak diperjual belikan kembali. “Sanksi yang akan diberikan berupa surat peringatan disertai penghentian pasokan BBM minimal selama 30 hari serta maksimal pencabutan SK yang dapat kita usulkan ke BPH Migas,” tegasnya. (kms/afi/zul/bis/way/gti/dik/lid)
Sumber: