Kasus Korupsi Hutan Rimba Desa, Polres Muara Enim Sita Tunai Rp1 Miliar, Ditaksir Negara Merugi Rp15,5 Miliar

Kasus Korupsi Hutan Rimba Desa, Polres Muara Enim Sita Tunai Rp1 Miliar, Ditaksir Negara Merugi Rp15,5 Miliar

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH mengangkat uang Rp1 miliar lebih, BB kasus dugaan korupsi dana pemanfaatan hutan rimba desa. foto: gite/koransumeks/oganilir.co--

MUARA ENIM, OGANILIR.CO  – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres MUARA ENIM, mengamankan barang bukti uang yang terbilang wah. Tunai sebanyak Rp1 miliar. Sementara Rp15,5 miliar yang merupakan kerugian negara, sudah dibagi-bagi para tersangka.

Ketiga tersangka yang diamankan, Dedi Sigarmanudin (60) selaku Ketua Kerjasama Manfaat atau Tim 11; Safarudin (70) selaku Ketua BPD Darmo. Kemudian Sekretaris Desa Darmo Mariana (31), yang saat kasus itu bergulir tahun 2019 dia menjabat Plh Kades Darmo.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Saputra SIK, mengatakan ketiga tersangka diduga korupsi pengelolaan keuangan Desa Darmo. “Uangnya bersumber dari hasil kerja sama pemanfaatan hutan rimba Desa Darmo Tahun 2019,” terangnya, Selasa, 29 November 2022.

Berawal Pemdes Darmo melakukan perjanjian kerjasama No.009/MME — Yangcik-Safarudin/PERJ/VIII/2018, tertanggal 24 Agustus 2018 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo, dengan PT Manambang Muara Enim (PT MME). “Untuk pemanfaatan hutan seluas 15.12 HA di Desa Darmo, guna keperluan penambangan batu bara,” urai Andi.

BACA JUGA:Rekap Hari ke-10 PD Qatar: Belanda Gandeng Senegal, Inggris Bareng Amerika ke 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022

Berdasarkan perjanjian kerja sama itu, pihak PT MME memberikan kompensasi sebesar Rp16.500.000.000,-  kepada Pemdes Darmo sebagai bentuk dana CSR perusahaan. Berdasarkan Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No.1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, seharusnya dana kerja sama tersebut masuk ke rekening kas desa,” jelas Andi, alumni Akpol 2003.

Dalam pelaksanaannya oleh Pemdes Darmo dan Ketua Tim 11, dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi Ketua Tim 11, Dedi Sigarmanudin.”Penggunaan dana itu kemudian dikelola berdasarkan SK Kades Darmo No. 03 KPTS/11/2019 tanggal 13 Maret 2019 tentang Penggunaan Hasil Kesepakatan Kerjasama Dana atas Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo Seluas 1.512 hektare,  tidak sesuai dengan mekanisme,” ucapnya.

Dari hasil audit BPKP Sumsel, kerugian negara sebesar Rp15.533.653.000, dari total dana sebesar Rp16.500.000.000, tersebut. “Uang yang berhasil kami amankan dari tersangka, sebanyak Rp1.056.000.000. Sisanya yang mencapai Rp15,5 miliar lebih, telah dibagikan para tersangka ke masyarakat,”sebut Andi.

BACA JUGA:Amerika Serikat Tekuk Iran 1-0, The Stars and Stripes Sukses Dampingi Inggris Lolos 16 Besar PD Qatar 2022

Dikatakan, uang tersebut dibagi-bagikan tersangka kepada warga tidak sesuai prosedur. “Uang yang dibagikan ke warga jumlahnya bervariasi. Ada sekitar Rp10 juta, Rp6 juta, Rp7,5 juta, dan lainnya.Kemudian, ada perencanaan untuk pembangunan desa. Tapi itu juga tidak dilakukan,” sambung Andi.

Andi menambahkan, penyidikan perkara ini berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Muara Enim. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang buktinya, Rabu (30/11). “Selain uang, barang bukti lainnya itu dokumen kerja sama manfaat antara Pemdes Darmo dengan PT MME,” tuturnya.

Ketiga tersangka diancam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dengan ancaman kurungan penjara minimal 2 tahun, maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (way/air)

 

 

Sumber: