Pengunjung Meninggal Overdosis, Pemilik Hajatan Dijatuhi Pidana
Hakim tunggal PN Lubuklinggau menjatuhkan vonis kepada terdakwa Astomo, pemilik hajatan yang menyebabkan Frangki meninggal overdosis, Jumat 17 Mei 2024. foto: zulkarnain/SEG--
Dia menegaskan, pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam pelarangan musik remix maupun DJ itu. Selain kasus di Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir. Kasus pesta tanpa izin lainnya juga ikut diproses di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Dengan terdakwa Hepri Saputra dan pengadilan memvonis terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herpri Saputra dengan pidana denda sejumlah Rp3 juta. Serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.
Sumber: