Tiga Hari Dua Malam Dirikan Tenda, Warga Desa Setia Marga Masih Segel Kantor Desa

Tiga Hari Dua Malam Dirikan Tenda, Warga Desa Setia Marga Masih Segel Kantor Desa

Warga Desa Setia Marga dirikan tenda di depan Kantor Desa--

Tiga Hari Dua Malam Dirikan Tenda, Warga Desa Setia Marga Masih Segel Kantor Desa

MURATARA, oganilir.co - Tarik ulur polemik Pemilihan Kepala Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, berbuntut penyegelan kantor Kepala Desa.

Hingga saat ini Pemerintah Daerah kabupaten Muratara, yang kalah digugat belum melaksanakan putusan Mahkama Agung RI.

Pecah rekor, setelah alami polemik panjang Pemilihan Kepala Desa Setia Marga, warga ramai berduyun duyun meminta Pemerintah Daerah segera melantik Abdul Soet yang menang telak atas putusan MA, usai Duel hukum dengan Pemda Muratara sebagai kepala Desa Setia Marga.

Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Surat Keputusan Bupati Muratara Nomor 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tertanggal 27 Oktober 2022 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Setia Marga, terpilih Bambang Hadiyanto, akhirnya gugur secara hukum setelah keluarnya putusan MA.

BACA JUGA:Polemik Penutupan Jalan di Palembang Masih Terjadi, Warga Tempuh Jalur Hukum

Abdul Azis kuasa hukum Abdul Soet mengungkapkan, Putusan PK memenangkan Abdul Soed tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 19PK/TUN/2024 tertanggal 19 Maret 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan Abdul Soed.

"Berdasarkan putusan tersebut, Bupati Muratara wajib melaksanakan putusan paling lama 21 hari kerja sejak putusan ini keluar," terang Abdul Aziz. 

Dalam putusan MA, ada beberapa point yang mesti dilaksanakan Pemerintah Daerah sebagai pihak tergugat. Secara subtansi putusan tersebut menyatakan membatalkan Surat Keputusan Bupati Muratara Nomor 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tertanggal 27 Oktober 2022 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih Bambang Hadiyanto. 

"Kemudian memerintahkan Bupati Muratara untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan klien kami, Abdul Soed sebagai kades terpilih periode 2022-2028," ujar Abdul Aziz.

BACA JUGA:Polemik Tapal Batas dengan Kabupaten Muba Mencuat, Pemkab Muratara Angkat Suara

Sementara itu, Zetra tokoh pemuda Karang Dapo, mengungkapkan, aksi demo yang dilakukan masyarakat untuk mendesak agar Pemerintah Kabupaten Muratara dalam tanda petik Bupati Muratara, segera melantik Abdul Soed sebagai kades Terpilih sesuai putusan MA.

Mulai dari Rabu 12 hingga 14 Juni 2024 warga masih melakukan aksi penyegelan kantor Kades setia Marga, dan mendirikan tenda hingga saat ini. Tenda dan kantor kades setia marga yidak akan dibuka sebelum adanya putusan pelantikan yang dilaksanakan Pemda Muratara.

"Karena putusan MA ini merupakan putusan tertinggi yang sifatnya final dan mengikat. Jadi Bupati Muratara, kita minta segera melaksanakan putusan MA dengan melantik Abdul Soet," jelasnya.

Sumber: