Tiga Hari Dua Malam Dirikan Tenda, Warga Desa Setia Marga Masih Segel Kantor Desa

Tiga Hari Dua Malam Dirikan Tenda, Warga Desa Setia Marga Masih Segel Kantor Desa

Warga Desa Setia Marga dirikan tenda di depan Kantor Desa--

Pihakknya juga mendesak agar, Bupati Muratara segera mencabut SK Bambang Hadiyanto sebagai kades terpilih dengan putusan MA tersebut. Jika tidak dilakukan pencabutan SK, tentunya akan bermasalah, karena status SK pengangkatan Bambang Hadiyanto cacat secara hukum. 

BACA JUGA:Plt Dirjen Dikti Tegaskan Polemik Kewajiban Skripsi

"Meski alasan Bupati saat ini ada surat edaran Mendagri yang tidak boleh melakukan pelantikan menjelang pilkada. Ini Putusan MA statusnya lebih tinggi daripada surat edaran Mendagri," jelasnya.

Dia juga meminta, Pemerintah Kabupaten Muratara dan Bupati Muratara, sebagai pihak tergugat agar taat hukum. Dan mematuhi ketetapan hukum yang berlaku.

Hingga kini Pemda Muratara, belum mengeluarkan putusan resmi, merespon tuntutan masyarakat Desa Setia Marga tersebut. Asisten I Pemda Muratara, H Al firmasyah Karim, maupun kuasa hukum Pemda Muratara Edwar Antoni SH MH, belum memberikan tanggapan khsusnya terkait polemik ini. 

Sumber: