Jaksa Panggil Tiga Kali Selebgram Palembang untuk Dieksekusi, Jika Tidak Datang juga Bakal Dijemput Paksa

Jaksa Panggil Tiga Kali Selebgram Palembang untuk Dieksekusi, Jika Tidak Datang juga Bakal Dijemput Paksa

Alnaura Karima Pramesti FOTO: IST--

Pernyataan kuasa hukum terdakwa Alnaura ini, ditangkapi berbeda oleh praktisi hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya , Dr Ruben Achmad SH MH. 

BACA JUGA:Konser Dihentikan Sekuriti, Ifan Seventeen Ungkap Diundang Panitia:‘Tak Bisa Elegant Setidaknya Jangan Bodoh’

Kata dia, dengan putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan JPU, ini artinya kembali lagi kepada putusan pengadilan tingkat pertama. 

Dalam hal ini PN Klas IA Khusus Palembang, yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Alnaura.

“Putusan kasasi MA itu, wajib dijalankan. Artinya membatalkan putusan banding PT Palembang. Maka, harus segera melaksanakan eksekusi dengan tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa,” jelas Ruben.

BACA JUGA:Petugas Damkar Gerak Cepat, Bocah di Tangerang Menjerit, Jari Tangannya Terjepit Ring Tutup Botol Parfum

Hal senada disampaikan kuasa hukum korban CB, Advokat Septalia Furwani SH MH yang menyatakan dukungannya atas putusan kasasi aquo tersebut.  

“Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Palembang, atas usahanya menegakkan keadilan terhadap klien kami,” ucapnya.

Di bagian lain, ada korban lain yang melapor ke Polrestabes Palembang. Mareta Kartika Dewi MPsi, yang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. 

BACA JUGA:Konser Dihentikan Sekuriti, Ifan Seventeen Ungkap Diundang Panitia:‘Tak Bisa Elegant Setidaknya Jangan Bodoh’

“Tapi penyelidikannya dihentikan, dengan adanya putusan bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang waktu itu. Penyidik berdalih memunculkan keragu-raguan, untuk meneruskan perkara tersebut,” beber H Ghandi Arius SH MHum, ayah sekaligus kuasa hukum Mareta Kartika Dewi.

Dengan keluarnya putusan kasasi MA ini, Ghandi meminta penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang agar melanjutkan kembali penyelidikan kasus yang dilaporkan Mareta. 

“Nilai kerugiannya nyata. Selain anak saya, ada belasan bahkan puluhan orang lain yang jadi korban. Total  kerugian mencapai hampir Rp1 miliar,” ulasnya. (kms/air)

 

Sumber: