Warga Desa Purnajaya Serahkan Senpi Beserta Amunisinya Ke Polres Ogan Ili

Warga Desa Purnajaya Serahkan Senpi Beserta Amunisinya Ke Polres Ogan Ili

Serahkan senpi ke Polres Ogan Ilir --

Warga Desa Purnajaya Serahkan Senpi Beserta Amunisinya Ke Polres Ogan Ilir

OGANILIR.CO-Dengan penuh kesadaran tinggi dan tan[a paksaan, salah satu warga Desa Purnajaya Kecamatan Indralaya Utara Kabupate Ogan Ilir, menyerahkan senjata api (Senpi) jenis rakitan beserta amuinisinya.

Penyerahan senpi diterima oleh satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir, Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Desa Purnajaya, Joni Syafdariyandi, SSos., dan diterima langsung oleh Kanit Idik 1 Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Yuliansyah, SE.

Barang bukti (BB) yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver dan tiga butir amunisi peluru tajam. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi warga dalam Operasi Seni Musi 2024, yang digelar oleh Polres Ogan Ilir untuk menegakkan hukum terkait kejahatan penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.

BACA JUGA:Giliran Warga Desa Berkat Serahkan Senpi Rakitan ke Polres OKI

Kapolres Ogan Ilir melalui Kabag Ops Kompol Kusyanto, SH, menyampaikan terima kasih kepada warga Desa Purnajaya atas kesadaran hukum yang ditunjukkan dengan menyerahkan senjata api yang dimiliki. 

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan hukum dan bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Lebih lanjut, Polres Ogan Ilir menghimbau kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api ilegal agar dengan kesadaran sendiri menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Polsek Terawas dan BTS Ulu Terima Penyerahan Senpira

"Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, kami tidak akan memproses secara hukum. Namun, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegas Kusyanto.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.(Sid)

Sumber: