Seribu Lebih Wanita Muda di Wilayah MLM Siap Menjanda di 2024
Humas sekaligus hakim pengadilan agama kota Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafahbi--
Dia mengatakan, memang agama Islam tidak melarang adanya pernikahan maupun perceraian. Namun tuhan kita sangat benci dengan perceraian. "Istri tanggung jawab penuh suami kalau sudah menikah, bukan tanggungjawab keluarganya atau bapaknya," bebernya.
BACA JUGA:Ketua KPU Lubuklinggau Tepis Isu Mengkrucut Dua Pasang Balon Pilwako Lubuklinggau
Menurutnya, masalah perceraian tidak hanya dihindari di agama Islam semata. Namun juga di sejumlah agama samawi lainnya, seperti Yahudi maupun Nasrani.
"Kalau di agama lain, betino mintak cerai itu dak boleh kawin lagi. Kalau dio kawin lagi di hukumi zinah, nikahnyo dak sah lebih berat dari agama kito," jelasnya.
Sumber: