Istri Gugat Cerai, Suami Bisa Minta Kembalikan Emas Kawin

Istri Gugat Cerai, Suami Bisa Minta Kembalikan Emas Kawin

H Ikhsan.--

Karena meningkatnya, jumlah single parent tentunya akan menimbulkan sejumlah prilaku lainnya di tengah sosial.

BACA JUGA:Teuku Ryan-Ria Ricis Akrab di Sidang Perceraian, Pintu Rujuk Terbuka

"Karena masyarakat itu butuh penghidupan, finansial dan lainnya. Sedangkan suami sebagai kepala rumah tangga tidak ada, otomatis tingkat kesejahteraan sosial akan berdampak," jelasnya.

Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, Badrudin melalui Humas sekaligus hakim pengadilan agama kota Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafahbi, mengungkapkan tahun 2024 kasus perceraaian lebih meningkat ketimbang 2023.

"Karena saat closing di 2023 kasus perceraian di MLM ini mencapai sekitar 2 ribu kasus. Tapi saat ini baru pertengahan tahun,  kasus perceraian sudah mencapai seribu lebih dan hampir tembus 2 ribu. Tidak menutup kemungkinan sampai akhir tahun akan bertambah lagi," jelasnya.

Menurutnya, banyak faktor yang menghantarkan kasus perceraian itu, seperti masalah perselisihan, KDRT, narkotika, Hingga motif ekonomi.

"Paling dominan itu motif ekonomi, ada yang terlilit Pinjol, suami tidak kasih nafkah, suami malas kerja, hingga judi online. Tapi khusus yang judi online itu memang bahaya saat ini sudah 20-30 persen kasus disumbang dari judi online ini," jelasnya.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Catat Kasus Perceraian di Prabumulih Masih Stabil

Dari tiga wilayah seperti Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara, kasus perceraian di dominasi di wilayah kabupaten Musi Rawas. "Nanti untuk datanya bisa dicek langsung melalui web Pengadilan Agama kota Lubuklinggau," bebernya.

Sumber: