Polisi Tembak Mati Temannya Terancam Hukuman Mati, Hasil Reka Ulang Tak Menemukan Spontanitas

Polisi Tembak Mati Temannya Terancam Hukuman Mati, Hasil Reka Ulang Tak Menemukan Spontanitas

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan rekonstruksi cepat itu atensi dari pimpinan. Polda Lampung rilis hasil reka ulang penembakan Aipda Ahmad Kurnain, Selasa sore, 6 September 2022. foto: rmol lampung--

BACA JUGA:Ratusan Massa Demo PT Bukit Asam, Desak Terima 50 Persen Tenaga Kerja Lokal, Batas Waktu Tuntutan 1 Minggu

Saat arah pulang harusnya pelaku belok kiri ke rumahnya di Kampung Karangendah Kecamatan Terbanggi Besar, tapi belok kanan menuju jalan lingkar Barat menuju rumah korban malam itu.

Reka adegan digelar di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni 1-4 di Jalinbar, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar.

Saat menuju rumah korban tersangka marah meluapkan emosinya dengan meletuskan tembakan satu kali ke arah perkebunan singkong sambil duduk di atas motor dinas miliknya.

Selanjutnya adegan ke 5, sebelum menuju ke rumah korban tersangka sempat mengisi BBM di SPBU Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunung Sugih.

BACA JUGA:Rebut Suara Mutlak, Ahmad Usmarwi Kaffah Terpilih Wakil Bupati Muara Enim

Kemudian adegan 6-13 diperankan tersangka di rumah korban. Pada adegan ke 10 tersangka menembak korban dari luar gerbang. 

Tembakan tersebut tepat mengenai dada kiri korban hingga korban hanya mampu berlari beberapa mater masuk rumah dan tersungkur.

Reka adegan tersebut dihadiri langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan dan Direktur Kriminal Umum Kombes Reynold EP Hutagalung, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Selain itu hadir juga pada rekonstruksi tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

BACA JUGA:Ratusan Massa Demo PT Bukit Asam, Desak Terima 50 Persen Tenaga Kerja Lokal, Batas Waktu Tuntutan 1 Minggu

Usai melakukan aksinya menembak korban, tersangka menemui seorang pengusaha lapak singkong yang juga Kepala Kampung (terpilih) Putra Lempuyang (SK). 

Di rumah SK, tersangka membahas masalah bisnis singkong. Selain itu, pelaku juga curhat dengan SK bahwa dirinya sedang ada masalah dengan korban, tanpa menjelaskan masalah apa.

Selanjutnya tersangka pulang ke rumah memanggil adik-adiknya dan istrinya menceritakan bahwa dirinya baru saja menembak polisi. Mendengar cerita itu sang istri jatuh pingsan.

Kemudian tersangka ditelepon oleh Kasi Propam Polres Lamteng Eko Hery Susanto, diminta untuk membuat laporan tentang kematian korban.

Sumber: rmol.id