Oknum Polisi Pukul Anggota POM TNI, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Mata di Lokasi Kejadian, Terdakwa Tidak Membantah

Oknum Polisi Pukul Anggota POM TNI, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Mata di Lokasi Kejadian, Terdakwa Tidak Membantah

Suasana ruang sidang di pengadilan negeri Palembang. Sidang kasus penganiayaan oknum polisi terhadap anggota TNI, Kamis 22 Desember 2022. foto: fadly/oganilir.co--

Akibat perbuatan terdakwa, korban Irfan pun saat dilakukan visum oleh dokter mengalami bengkak di rahang kiri bawah.

Atas perbuatannya tersebut juga, kini terdakwa Salmon sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 212 KUHP tentang penganiayaan. (fadly)

 

Sumber: