Polres Banyuasin Amankan Pelaku Pembakar Lahan

Polres Banyuasin Amankan Pelaku Pembakar Lahan

Pelaku pembakar lahan diamankan Polres Banyuasin --

Polres Banyuasin Amankan Pelaku Pembakar Lahan

BANYUASIN, oganilir.co - Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan Abdul Rahman (34) tersangka karhutla di Dusun 4 Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuasin, usai kedapatan oleh tim posko Terpadu 05 Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago sedang membuka lahan dengan cara membakar lahan.

Ikut juga diamankan barang bukti dari tersangka berupa korek api warna biru merk TOKAI, ember plastik warna hitam, surat kwitansi jual beli tanah dan kayu ranting bekas bakaran.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan tersangka diamankan Sabtu (10/8) sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Bawang Merah, Pemkab Banyuasin MoU dengan Pemkab Brebes

BACA JUGA:2 Paslon Pilkada Banyuasin Berfoto Bersama PNS-Camat, Pak Sekda Langsung Berikan Klarifikasi

"Tersangka diamankan berawal dari ditemukan hotspot dengan titik koordinat : -2.555760,104.768160 di Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin,"katanya didampingi Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.

Kemudian personil dari tim posko terpadu 05 Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago melakukan Ground Check Hotspot ke titik api tersebut.

"Tim mendapati tersangka di lokasi, sedang membuka lahan perkebunan milik tersangka dengan cara membakar,"tukasnya.

Lahan yang dibuka dengan cara dibakar itu sendiri nantinya akan di tanami kelapa sawit oleh tersangka."Sekitar 2 hektare lahan yang sudah terbakar, akibat pembukaan lahan dengan cara membakar itu,"ungkapnya.

BACA JUGA:Kunjungi Korban Bencana Puting Beliung, Pj Bupati Banyuasin Langsung Berikan Bantuan

BACA JUGA:Rapat, Anggota Bawaslu Banyuasin Baku Hantam dengan Staf

Tersangka sendiri membuka lahan dengan cara membakar menggunakan korek api warna biru merk TOKAI."Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut,"tegasnya.

Sumber: